Atas penyediaan Layanan sesuai dengan jenisnya masing-masing, maka PENYEDIA JASA berhak atas biaya-biaya berikut ini:
- Biaya berlangganan, meliputi biaya instalasi, biaya layanan tagihan pertama, dan biaya tambahan yang wajib dilunasi PELANGGAN setelah menerima tagihan pertama:
- Bayar Setelah Instalasi: pembayaran biaya berlangganan yang dilakukan oleh PELANGGAN setelah proses instalasi PERANGKAT PENERIMA dan LAYANAN FIRST MEDIA dilakukan, serta invoice bulan pertama terbit.
- PENYEDIA JASA berhak untuk menentukan sistem dan mekanisme pembayaran PELANGGAN serta berhak mengubah biaya sewaktu waktu sesuai kebijakan PENYEDIA JASA.
- Biaya LAYANAN FIRST MEDIA yang sesuai dengan jenis LAYANAN FIRST MEDIA dan/atau fasilitas tambahan menurut permintaan PELANGGAN, wajib dilunasi pada tanggal jatuh tempo di setiap bulan penagihan melalui aplikasi myFirstMedia ataupun portal resmi yang dimiliki oleh PENYEDIA JASA. Biaya LAYANAN FIRST MEDIA meliputi:
- Biaya Layanan Internet;
- Biaya Tagihan Elektronik;
- Biaya sewa Perangkat LAYANAN FIRST MEDIA;
- Biaya Administrasi;
- Biaya Layanan Tambahan (add-ons); dan
- Biaya tambahan lainnya yang akan muncul dikemudian hari sesuai kebijakan PENYEDIA JASA.
- Biaya tambahan akan dikenakan untuk permintaan tambahan perangkat, material dan service tambahan saat pemasangan dan/atau selama masa berlangganan.
- Biaya tambahan akan dikenakan untuk layanan kunjungan teknisi ke LOKASI pelanggan selama masa berlangganan atas permintaan pelanggan (diluar kendala yang disebabkan oleh gangguan LAYANAN FIRST MEDIA).
- PELANGGAN bertanggung jawab atas biaya penggantian kerusakan yang disebabkan oleh segala jenis kelalaian yang dapat dihubungkan dengan tindakan atau kebijakan pelanggan. Biaya penggantian ini mencakup semua kerusakan fisik atau fungsional pada produk atau Layanan yang disediakan oleh kami. Penagihan atas penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA akan dilakukan di setiap Periode Tagihan (billing cycle) dan diinformasikan oleh LAYANAN FIRST MEDIA didalam faktur tagihan.
- PELANGGAN dilarang untuk melakukan pembayaran tagihan dalam bentuk apapun melalui karyawan dan/atau perwakilan PENYEDIA JASA.
- Harga yang tertera pada LAYANAN FIRST MEDIA sudah termasuk pengenaan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.