Provider Internet Rumah Tercepat Unlimited dan TV Kabel Terbaik

SYARAT DAN KETENTUAN BERLANGGANAN LAYANAN FIRST MEDIA

Ketentuan Berlangganan Layanan LAYANAN FIRST MEDIA (Powered by XL Axiata) (“Ketentuan”) yang ditetapkan di bawah ini mengatur syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT Link Net Tbk dan PT XL Axiata, Tbk. selaku penyedia jasa.
 
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan LAYANAN FIRST MEDIA, maka PELANGGAN demi hukum akan dianggap telah membaca dan memahami dan menyetujui seluruh isi dan pengaturan yang tercantum dalam Ketentuan ini. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara PELANGGAN dengan PT. Link Net Tbk dan PT XL Axiata, Tbk. Dalam hal PELANGGAN tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi dari Ketentuan ini, maka PELANGGAN tidak dapat menggunakan LAYANAN FIRST MEDIA (Powered by XL Axiata).

A. Tentang Kami

  1. “PT Link Net Tbk” atau “LINK NET” adalah perusahaan yang bergerak di bidang media dan dalam hal ini sebagai penyedia layanan televisi kabel berbayar dan/atau layanan streaming.
  2. “PT XL Axiata, Tbk” atau “XL” adalah perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi dan memberikan berbagai jasa telekomunikasi, termasuk jasa akses internet, dan dalam layanan ini juga bertindak sebagai penjual kembali layanan IPTV.
  3. LINK NET dan XL (selanjutnya disebut “PENYEDIA JASA”) adalah perusahaan terafiliasi yang secara bersama-sama menyediakan layanan akses internet, layanan televisi kabel berbayar, dan/atau layanan streaming (selanjutnya disebut “LAYANAN FIRST MEDIA (Powered by XL Axiata)” atau “LAYANAN FIRST MEDIA”).

B. Definisi

  1. HOMECABLE adalah merek dagang untuk layanan televisi kabel berbayar yang disediakan oleh PENYEDIA JASA kepada PELANGGAN-nya, baik menggunakan sistem digital maupun sistem analog.
  2. FASTNET adalah merek dagang untuk layanan akses internet yang disediakan oleh PENYEDIA JASA kepada PELANGGAN.
  3. PAKET STREAM adalah paket layanan FASTNET dan layanan streaming yang ditawarkan oleh PENYEDIA JASA kepada PELANGGAN.
  4. PAKET JOY dan PAKET STAR adalah paket yang menggabungkan layanan FASTNET, layanan HOMECABLE, dan layanan streaming yang ditawarkan oleh PENYEDIA JASA kepada PELANGGAN.
  5. RENTAL BOX PACKAGE adalah penyewaan Set Top Box (“STB”) atau converter oleh PENYEDIA JASA kepada PELANGGAN untuk menikmati layanan televisi kabel berbayar.
  6. RENTAL ROUTER adalah penyewaan perangkat wifi oleh PENYEDIA JASA kepada PELANGGAN untuk menikmati layanan akses internet.
  7. RENTAL CABLE MODEM adalah penyewaan perangkat cable modem oleh PENYEDIA JASA kepada PELANGGAN untuk menikmati layanan akses internet.
  8. PERANGKAT PENERIMA adalah sebagian atau seluruh perangkat milik PENYEDIA JASA yang dipinjamkan kepada PELANGGAN untuk dapat menerima LAYANAN FIRST MEDIA, termasuk tetapi tidak terbatas pada jaringan kabel, converter, STB, SmartCard, Cable Modem/ONT (Optical Network Terminal)/Switch, dan Router/High End Router/Super Wifi. Untuk menghindari keraguan:
    1. PENYEDIA JASA mengakui kepemilikan seluruh PERANGKAT PENERIMA masing-masing selama perangkat tersebut diperoleh PELANGGAN secara resmi, baik melalui PENYEDIA JASA atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh PENYEDIA JASA untuk menyalurkan PERANGKAT PENERIMA.
    2. Dalam hal PERANGKAT PENERIMA diperoleh PELANGGAN dari pihak ketiga, marketplace non-official store First Media, atau pihak manapun selain PENYEDIA JASA atau pihak yang PENYEDIA JASA tunjuk secara sah untuk itu, maka PERANGKAT PENERIMA tersebut adalah PERANGKAT PENERIMA yang diperoleh secara tidak sah dan melanggar hukum (illegal). Pihak yang menggunakan PERANGKAT PENERIMA ilegal tidak dikategorikan sebagai PELANGGAN, sehingga PENYEDIA JASA tidak memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan LAYANAN FIRST MEDIA kepadanya, termasuk yang terkait dengan jaminan kualitas, keamanan, dan kenyamanannya.
    3. Dalam hal terjadi kondisi dimaksud, maka PENYEDIA JASA dapat menggunakan hak hukumnya untuk melakukan proses hukum lebih lanjut baik secara pidana maupun perdata.
  9. BIAYA BERLANGGANAN adalah biaya yang wajib dibayarkan di muka (upfront) oleh PELANGGAN untuk dapat menikmati LAYANAN FIRST MEDIA.
  10. PELANGGAN adalah Pihak yang terdaftar sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran LAYANAN FIRST MEDIA, baik atas nama individu perorangan ataupun non-perorangan, maupun pihak yang diwakili berdasarkan surat kuasa dan/atau dokumen pembuktian lainnya yang sah secara hukum dan peraturan yang berlaku.
  11. LOKASI adalah tempat yang ditunjuk oleh PELANGGAN untuk pemasangan PERANGKAT PENERIMA guna menikmati LAYANAN FIRST MEDIA.
  12. PEMASANGAN adalah kegiatan yang dilakukan oleh PENYEDIA JASA atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh PENYEDIA JASA untuk melakukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: pemasangan jaringan baru, pemasangan PERANGKAT PENERIMA, penambahan dan/atau pemindahan OUTLET di LOKASI, pemindahan OUTLET ke LOKASI lain yang terjangkau oleh LAYANAN FIRST MEDIA maupun penyambungan kembali LAYANAN FIRST MEDIA.
  13. OUTLET adalah titik interkoneksi antara jaringan PENYEDIA JASA dengan PERANGKAT PENERIMA di LOKASI.
  14. TAGIHAN adalah segala bentuk dokumen permintaan pembayaran (baik berbentuk billing statement maupun work order) yang diterbitkan oleh PENYEDIA JASA atas penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA dan/atau biaya PEMASANGAN dan/atau biaya tambahan lainnya yang mungkin timbul.
  15. FORCE MAJEURE adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kekuasaan PENYEDIA JASA yang dapat mempengaruhi kemampuan PENYEDIA JASA untuk menyediakan LAYANAN FIRST MEDIA, termasuk tetapi tidak terbatas pada gangguan/pergantian satelit, fiber optic/cable cut, tidak diberikannya izin-izin dari penyedia telekomunikasi terkait sehingga yang mempengaruhi pelaksanaan penyediaan LAYANAN FIRST MEDIA, perubahan dalam kebijakan/peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang akan mempengaruhi pelaksanaan penyediaan LAYANAN FIRST MEDIA, unjuk rasa, perang, huru hara, pemberontakan, bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran), petir, kebakaran, sabotase, pemogokan massal dan wabah penyakit.

C. Penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA

  1. Untuk menghindari keraguan, LAYANAN FIRST MEDIA merupakan penggabungan antara layanan jasa akses internet dan jasa televisi kabel berbayar dan konten dari PENYEDIA JASA. Tanggung jawab terhadap pemberian masing-masing layanan sepenuhnya dibebankan terhadap masing-masing penyedia sesuai dengan izin yang dimiliki. Dalam hal terdapat pertanyaan maupun keluhan, mohon disampaikan sesuai dengan ketentuan pada bagian Dukungan Layanan.
  2. PENYEDIA JASA, dan/atau pihak yang bekerjasama dengan PENYEDIA JASA dapat menyediakan konten yang akan dimuat dalam LAYANAN FIRST MEDIA. Konten pihak ketiga dapat berisi media dan lainnya sesuai dengan yang dibuat oleh pihak ketiga sehingga pihak ketiga bertanggung jawab atas segala perizinan terkait konten tersebut.
  3. JASA akan melakukan PEMASANGAN sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara PENYEDIA JASA dengan PELANGGAN. Apabila dalam proses PEMASANGAN di LOKASI memerlukan izin dan/atau persetujuan dari manajemen/pengelola LOKASI, maka PELANGGAN wajib mengurus izin dan/atau persetujuan tersebut terlebih dahulu atas biaya PELANGGAN sendiri. Selama proses PEMASANGAN berlangsung, PELANGGAN wajib berada di LOKASI dan mengawasi seluruh proses PEMASANGAN.
  4. Untuk keperluan pemeriksaan kualitas LAYANAN FIRST MEDIA, PELANGGAN wajib memperkenankan PENYEDIA JASA untuk dapat memasuki dan memeriksa PERANGKAT PENERIMA di LOKASI.
  5. Terkait LAYANAN FIRST MEDIA, PELANGGAN dengan ini sepenuhnya mengerti dan paham bahwa:
    1. Layanan akses internet diberikan kepada PELANGGAN sebagai layanan “up to” dan “as is”, dimana layanan akses internet dapat diakses secara bersamaan oleh semua PELANGGAN tanpa alokasi dan/atau prioritas tertentu (tidak dedicated);
    2. Layanan televisi kabel berbayar memiliki jumlah dan/atau formasi saluran televisi yang tidak mengikat baik untuk kualitas siaran Standard Definition (SD) dan/atau High Definition (HD). Penambahan dan/atau pengurangan jumlah saluran televisi mungkin dapat terjadi dari waktu ke waktu bergantung pada kerjasama antara PENYEDIA JASA dengan penyedia konten.
  6. PELANGGAN dengan ini sepenuhnya memahami bahwa PELANGGAN akan membebaskan dan melepaskan PENYEDIA JASA dari segala bentuk pertanggungjawaban, atas kombinasi antara perangkat milik PELANGGAN dengan PERANGKAT PENERIMA yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas LAYANAN FIRST MEDIA.
  7. PELANGGAN mengerti bahwa terdapat risiko penggunaan dan/atau keterbatasan atas LAYANAN FIRST MEDIA serta kinerja PERANGKAT PENERIMA yang berpotensi tidak bekerja sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan, termasuk namun tidak terbatas kepada kapasitas jaringan nirkabel yang lebih rendah, kecepatan data, jangkauan dan cakupan. Kinerja PERANGKAT PENERIMA tergantung pada banyak faktor, termasuk namun tidak terbatas kepada jarak dari titik akses, volume lalu lintas jaringan, bahan bangunan dan konstruksi pada lingkungan PELANGGAN, sistem operasi yang digunakan, kombinasi penggunaan perangkat milik PELANGGAN dengan PERANGKAT PENERIMA, serta gangguan dan kondisi yang merugikan lainnya yang terdapat pada PELANGGAN. Atas hal ini, PELANGGAN akan membebaskan PENYEDIA JASA dari segala tuntutan ganti rugi baik yang bersifat materil maupun immateril dan bentuk pertanggung jawaban lain terhadap kerugian yang mungkin ditimbulkan dari adanya risiko tersebut.
  8. PENYEDIA JASA tidak bertanggung jawab dan tidak menjamin bahwa seluruh perangkat milik PELANGGAN akan sesuai (kompatibel) dengan spesifikasi PERANGKAT PENERIMA dan/atau dapat menerima LAYANAN FIRST MEDIA dengan baik. Lebih lanjut lagi, PENYEDIA JASA tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan perangkat PELANGGAN pada saat dan/atau setelah PEMASANGAN. PELANGGAN sedapat mungkin harus menggunakan perangkat yang sesuai (kompatibel) dengan spesifikasi PERANGKAT PENERIMA.
  9. PELANGGAN wajib menjaga dan merawat PERANGKAT PENERIMA yang ditempatkan di LOKASI. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan atas PERANGKAT PENERIMA, maka PENYEDIA JASA akan membebankan biaya penggantian/perbaikan kepada PELANGGAN.
  10. Sepanjang masa berlangganan, PELANGGAN secara tegas dilarang untuk:
    1. menikmati LAYANAN FIRST MEDIA selain di LOKASI dan/atau memindahkan OUTLET tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis PENYEDIA JASA;
    2. menggunakan LAYANAN FIRST MEDIA untuk kepentingan pihak lain selain PELANGGAN, termasuk menyewakan, menjual kembali, mengalihkan dan/atau memberikan akses kepada pihak lain selain PELANGGAN atas penggunaan (i) LAYANAN FIRST MEDIA (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada bandwith, kuota dan seluruh produk lainnya yang diterima oleh PELANGGAN selama berlangganan); dan/atau (ii) PERANGKAT PENERIMA, baik sebagian maupun seluruhnya;
    3. membeli, memperoleh dan/atau menggunakan PERANGKAT PENERIMA yang berasal dari dan disediakan oleh pihak ketiga selain PENYEDIA JASA, atau pihak lain yang secara sah ditunjuk oleh PENYEDIA JASA;
    4. memberikan atau menayangkan ulang atau mendistribusikan atau memperluas sendiri LAYANAN FIRST MEDIA yang bertujuan untuk tindakan atau kegiatan komersialisasi dalam bentuk apapun;
    5. melakukan perubahan apapun terhadap konfigurasi LAYANAN FIRST MEDIA dan/atau PERANGKAT PENERIMA;
    6. memperbanyak dan/atau menggandakan dalam bentuk apapun semua LAYANAN FIRST MEDIA dan konten di dalamnya;
    7. hacking dan/atau spamming dan/atau flooding dan/atau spoofing dan/atau hoax fan dan/atau pemalsuan e-mail dan/atau pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dalam arti seluas-luasnya; dan menggunakan LAYANAN FIRST MEDIA untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai moral, etika, kesusilaan, kepatutan, serta hukum dan yang mengganggu atau merusak reputasi PENYEDIA JASA.
    8. PELANGGAN dilarang untuk memberikan hadiah, tip, pembayaran tagihan layanan, dan/atau pemberian lainnya yang dapat dikategorikan sebagai suatu pemberian yang tidak diatur dalam ketentuan penyediaan Layanan kepada petugas instalasi, staf, affiliasi, pegawai, manager, dan jajaran direksi PENYEDIA JASA;
    9. Melakukan tindakan apapun yang dapat menimbulkan gangguan pada suatu jaringan atau sistem komputer atau sistem elektronik atau menimbulkan ketidaknyamanan pihak yang memiliki keterkaitan dengan LAYANAN FIRST MEDIA ataupun pihak terkait berkepentingan lainnya;
    10. Memberikan keterangan palsu terhadap data dan informasi yang dibutuhkan termasuk identitas diri terkait penyediaan Layanan;
  11. Khusus untuk pemindahan OUTLET di LOKASI maupun pemindahan OUTLET ke lokasi lain yang terjangkau oleh LAYANAN FIRST MEDIA, PELANGGAN wajib memberitahukan secara tertulis kepada PENYEDIA JASA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya.
  12. Aktivasi atas LAYANAN FIRST MEDIA di LOKASI akan dilaksanakan oleh PENYEDIA JASA setelah dilakukannya registrasi PERANGKAT PENERIMA oleh PENYEDIA JASA.
  13. LAYANAN FIRST MEDIA akan dapat dinikmati selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu oleh PELANGGAN yang telah memenuhi kewajibannya, kecuali apabila terjadi peristiwa Force Majeure dan/atau peristiwa lain di luar kendali PENYEDIA JASA.
  14. PELANGGAN dapat meminta perubahan LAYANAN FIRST MEDIA kepada PENYEDIA JASA, kecuali untuk PELANGGAN dengan kategori promo atau kategori tertentu yang memiliki suatu komitmen berlangganan tertentu. Perubahan ini dapat mempengaruhi BIAYA BERLANGGANAN yang wajib dibayar oleh PELANGGAN.
  15. LAYANAN FIRST MEDIA dan program yang ditawarkan sangat beragam sehingga PENYEDIA JASA dapat memberlakukan syarat dan ketentuan tambahan/khusus untuk keperluan layanan dengan kategori promo dan/atau kategori/program tertentu, dimana persyaratan tambahan/khusus tersebut merupakan bagian dari LAYANAN FIRST MEDIA dan akan tunduk dan terikat dengan Ketentuan ini. PELANGGAN wajib tunduk dan mengikuti setiap persyaratan dan aturan tambahan/khusus tersebut antara lain seperti aturan cara pembayaran, komitmen masa berlangganan tertentu, penalti, dan/atau aturan lainnya.
  16. PENYEDIA JASA berhak memberlakukan dan/atau mengubah tarif layanan yang berbeda pada tiap lokasi atau area dan waktu tertentu sesuai dengan kebijakan PENYEDIA JASA.
  17. PENYEDIA JASA tidak bertanggung jawab atas penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA oleh PELANGGAN, dan PENYEDIA JASA tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dalam bentuk apa pun akibat penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA oleh PELANGGAN.

D. Biaya Layanan

Atas penyediaan Layanan sesuai dengan jenisnya masing-masing, maka PENYEDIA JASA berhak atas biaya-biaya berikut ini:
  1. Biaya berlangganan, meliputi biaya instalasi, biaya layanan tagihan pertama, dan biaya tambahan yang wajib dilunasi PELANGGAN setelah menerima tagihan pertama:
    1. Bayar Setelah Instalasi: pembayaran biaya berlangganan yang dilakukan oleh PELANGGAN setelah proses instalasi PERANGKAT PENERIMA dan LAYANAN FIRST MEDIA dilakukan, serta invoice bulan pertama terbit.
    2. PENYEDIA JASA berhak untuk menentukan sistem dan mekanisme pembayaran PELANGGAN serta berhak mengubah biaya sewaktu waktu sesuai kebijakan PENYEDIA JASA.
  2. Biaya LAYANAN FIRST MEDIA yang sesuai dengan jenis LAYANAN FIRST MEDIA dan/atau fasilitas tambahan menurut permintaan PELANGGAN, wajib dilunasi pada tanggal jatuh tempo di setiap bulan penagihan melalui aplikasi myFirstMedia ataupun portal resmi yang dimiliki oleh PENYEDIA JASA. Biaya LAYANAN FIRST MEDIA meliputi:
    1. Biaya Layanan Internet;
    2. Biaya Tagihan Elektronik;
    3. Biaya sewa Perangkat LAYANAN FIRST MEDIA;
    4. Biaya Administrasi;
    5. Biaya Layanan Tambahan (add-ons); dan
    6. Biaya tambahan lainnya yang akan muncul dikemudian hari sesuai kebijakan PENYEDIA JASA.
  3. Biaya tambahan akan dikenakan untuk permintaan tambahan perangkat, material dan service tambahan saat pemasangan dan/atau selama masa berlangganan.
  4. Biaya tambahan akan dikenakan untuk layanan kunjungan teknisi ke LOKASI pelanggan selama masa berlangganan atas permintaan pelanggan (diluar kendala yang disebabkan oleh gangguan LAYANAN FIRST MEDIA).
  5. PELANGGAN bertanggung jawab atas biaya penggantian kerusakan yang disebabkan oleh segala jenis kelalaian yang dapat dihubungkan dengan tindakan atau kebijakan pelanggan. Biaya penggantian ini mencakup semua kerusakan fisik atau fungsional pada produk atau Layanan yang disediakan oleh kami. Penagihan atas penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA akan dilakukan di setiap Periode Tagihan (billing cycle) dan diinformasikan oleh LAYANAN FIRST MEDIA didalam faktur tagihan.
  6. PELANGGAN dilarang untuk melakukan pembayaran tagihan dalam bentuk apapun melalui karyawan dan/atau perwakilan PENYEDIA JASA.
  7. Harga yang tertera pada LAYANAN FIRST MEDIA sudah termasuk pengenaan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

E. Penagihan dan Pembayaran

  1. Penagihan atas penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA akan dilakukan di setiap awal Billing Cycle (Periode Tagihan) dan diinformasikan oleh PENYEDIA JASA melalui TAGIHAN.
  2. Dalam hal PELANGGAN meminta TAGIHAN dicetak dan dikirimkan ke alamat PELANGGAN, maka PELANGGAN akan dibebankan biaya administrasi tambahan setiap bulan sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam TAGIHAN.
  3. PELANGGAN wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah sebagaimana tertera dalam TAGIHAN selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo TAGIHAN.
  4. Khusus untuk pembayaran terhadap TAGIHAN pertama/awal maka PELANGGAN wajib melakukan pembayaran selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal PEMASANGAN LAYANAN FIRST MEDIA.
  5. Pembayaran TAGIHAN dianggap sah ketika sudah masuk ke dalam rekening yang ditentukan oleh PENYEDIA JASA.
  6. Keluhan mengenai tagihan dan pembayaran hanya dapat kami layani selambat-lambatnya 3( tiga) bulan setelah tagihan terbit.
  7. Penyesuaian besaran biaya penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA akan disampaikan secara tertulis oleh PENYEDIA JASA kepada PELANGGAN baik melalui iklan di berbagai media cetak atau elektronik, pemberitahuan melalui pengiriman TAGIHAN atau e-mail, atau dengan cara lain yang akan ditentukan oleh PENYEDIA JASA.
  8. PELANGGAN wajib melakukan pembayaran TAGIHAN melalui kanal resmi pembayaran yang tersedia dan tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran TAGIHAN secara tunai melalui karyawan atau petugas PENYEDIA JASA, atau kanal lain manapun yang tidak resmi.
  9. PENYEDIA JASA berhak menghentikan LAYANAN FIRST MEDIA kepada PELANGGAN yang belum melakukan pembayaran terhadap tagihan yang telah jatuh tempo. Layanan akan otomatis aktif kembali setelah pelanggan menyelesaikan kewajiban tagihan tertunggak.

F. Biaya Tambahan

  1. PEMASANGAN dikenakan biaya PEMASANGAN dan ditanggung oleh PELANGGAN, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam TAGIHAN.
  2. Pemindahan OUTLET dan atau LOKASI dikenakan biaya dan ditanggung oleh PELANGGAN, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam TAGIHAN.
  3. PERANGKAT PENERIMA akan dikenakan biaya sewa bulanan dan ditanggung oleh PELANGGAN, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam TAGIHAN.
  4. Kelebihan pemakaian kabel pada saat PEMASANGAN atau pemindahan OUTLET yang melebihi batas maksimum kabel yang diperbolehkan oleh PENYEDIA JASA dikenakan biaya dan ditanggung oleh PELANGGAN.
  5. Panggilan untuk perbaikan dikenakan biaya kunjungan sebesar Rp. 50.000,- untuk setiap kunjungan (belum termasuk PPN dan belum termasuk biaya material jika diperlukan penggantian baru).
  6. Dalam hal terjadi perbaikan kabel di LOKASI PELANGGAN yang disebabkan oleh kerusakan dan/atau kelalaian oleh PELANGGAN, maka PELANGGAN dikenakan biaya (belum termasuk PPN) sesuai dengan pemakaian kabel dan/atau material yang digunakan untuk perbaikan.
  7. Dalam hal PERANGKAT PENERIMA mengalami kerusakan atau hilang oleh PELANGGAN, maka PELANGGAN wajib untuk mengganti biaya kerusakan dan atau kehilangan (belum termasuk PPN) kepada PENYEDIA JASA dengan rincian sebagai berikut:
    1. STB (Set Top Box) HD dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,-/unit;
    2. Smartbox X1 dikenakan biaya sebesar Rp. 1.500.000,-/unit;
    3. Converter (analog) dikenakan biaya sebesar Rp. 1.250.000,-/unit;
    4. Remote control dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-/unit;
    5. Smart Card dikenakan biaya sebesar Rp. 110.000,-/unit;
    6. Cable modem Docsis 2.0 dan/atau 3.0 dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,-/unit;
    7. Cable modem Docsis 3.1 dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,-/unit;
    8. ONT (Optical Network Terminal) dikenakan biaya sebesar Rp. 1.250.000,-/unit;
    9. Router dikenakan biaya sebesar Rp. 175.000,-/unit;
    10. Router Dual Band/High End/Super Wifi dikenakan biaya sebesar Rp. 1.400.000,-/unit.
  8. Untuk setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya keterlambatan sebesar Rp. 30.000,- (belum termasuk PPN) dan ditagihkan pada TAGIHAN PELANGGAN bulan berikutnya.
  9. Pembayaran melalui semua channel pembayaran, termasuk ATM dan Internet Banking akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- (belum termasuk PPN) dan ditagihkan pada TAGIHAN PELANGGAN bulan berikutnya
  10. TAGIHAN secara elektronik dikenakan biaya sebesar Rp. 6000//bulan (belum termasuk PPN) yang akan ditagihkan dalam biaya bulanan kepada PELANGGAN.
  11. PELANGGAN yang meminta agar TAGIHAN bulan berjalan dicetak dan dikirimkan ke alamat PELANGGAN yang terdaftar dikenakan biaya tambahan cetak dan pengiriman sebesar Rp. 25.000,-/bulan (belum termasuk PPN).
  12. PELANGGAN yang meminta agar TAGIHAN dicetak ulang dan dikirimkan ke alamat PELANGGAN yang terdaftar dikenakan biaya tambahan cetak ulang dan pengiriman sebesar Rp. 10.000,- (belum termasuk PPN), dengan ketentuan bahwa periode TAGIHAN yang dapat dimintakan untuk dicetak ulang adalah maksimum untuk periode TAGIHAN 6 (bulan) bulan ke belakang.

G. Kompensasi

  1. PELANGGAN berhak mendapatkan kompensasi dengan nilai maksimum sebesar 1 (satu) bulan BIAYA BERLANGGANAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Gangguan terhadap LAYANAN FIRST MEDIA selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau lebih terhitung sejak diterimanya keluhan oleh PENYEDIA JASA sebesar lama waktu gangguan dalam hari dibagi jumlah total hari dalam bulan berjalan dikalikan BIAYA BERLANGGANAN.
    2. LAYANAN FIRST MEDIA tidak dapat dinikmati bukan karena adanya pemeliharaan atau perbaikan yang telah dijadwalkan dan telah diberitahukan kepada PELANGGAN atau bukan karena pemutusan sebagai akibat pelanggaran/kelalaian beserta perlengkapan yang dibutuhkan untuk menggunakan LAYANAN atau gangguan pada internet backbone atau kegagalan interkoneksi jaringan dengan penyelenggara telekomunikasi lain.
  2. Dikecualikan dari hak mendapatkan kompensasi apabila gangguan disebabkan akibat FORCE MAJEURE, kesalahan/kelalaian PELANGGAN sendiri atau hal lain di luar kesalahan/kelalaian PENYEDIA JASA.
  3. Kompensasi akan diperhitungkan pada TAGIHAN PELANGGAN bulan berikutnya.

H. Pemutusan LAYANAN

  1. Dalam hal PELANGGAN ingin melakukan pemutusan LAYANAN FIRST MEDIA maka PELANGGAN wajib untuk memberitahukan kepada PENYEDIA JASA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum akhir Billing Cycle (Periode tagihan) dan wajib melunasi segala kewajiban PELANGGAN.
  2. Persyaratan berhenti berlangganan yang perlu disiapkan sebagai berikut :
    1. Nomor ID PELANGGAN LAYANAN FIRST MEDIA
    2. Kartu Identitas PELANGGAN (Asli/Copy) atau Pemohon (Asli)
    3. Email/Nomor HP PELANGGAN untuk verifikasi.
    4. Pengembalian PERANGKAT PENERIMA
  3. Apabila masa berlangganan berakhir karena sebab apapun juga, maka PELANGGAN wajib mengembalikan seluruh PERANGKAT PENERIMA yang terdapat di LOKASI kepada PENYEDIA JASA baik secara langsung pada saat pemutusan atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pemutusan berlangganan. Setelah lewat masa waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pemutusan berlangganan, PENYEDIA JASA akan mengambil PERANGKAT PENERIMA dalam keadaan baik, tidak rusak dan masih layak pakai.
  4. PENYEDIA JASA berhak untuk memutus LAYANAN FIRST MEDIA sewaktu–waktu sampai batas waktu yang ditentukan, sebelum PELANGGAN menyatakan untuk melakukan pengakhiran masa berlangganan dalam keadaan:
    1. PELANGGAN telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana yang tercantum dalam Ketentuan ini;
    2. Adanya permintaan dari pejabat penyidik negara guna kepentingan penyidikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
  5. Pemutusan Layanan sebagaimana dijelaskan pada pasal 3, akan diikuti/didahului dengan pemberitahuan melalui kontak yang tercantum di database LAYANAN FIRST MEDIA pada saat pendaftaran.
  6. Apabila PERANGKAT PENERIMA yang ditempatkan di Lokasi hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun kecuali akibat dari keadaan Force Majeure atau kelalaian PENYEDIA JASA, maka PELANGGAN harus mengganti perangkat tersebut atau mengganti sesuai dengan harga perangkat saat kehilangan atau kerusakan terjadi.
  7. Pemutusan layanan akibat permintaan atau kelalaian PELANGGAN dalam memenuhi ketentuan ini tidak menghapuskan kewajiban yang terhutang atas penggunaan layanan.

I. SANKSI

Pelanggaran atas jaminan dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Ketentuan ini oleh PELANGGAN, termasuk pula keterlambatan pembayaran TAGIHAN oleh PELANGGAN memberikan hak kepada PENYEDIA JASA untuk memberikan peringatan, menjatuhkan sanksi, menghentikan LAYANAN FIRST MEDIA secara sementara, melakukan penyesuaian LAYANAN FIRST MEDIA, dan/atau memutus sepihak penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA.

J. Hukuman dan Yuridiksi

Pelaksanaan Ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Penyelesaian perselisihan antara PENYEDIA JASA dan PELANGGAN berdasarkan ketentuan ini akan diutamakan melalui cara kekeluargaan untuk mencapai mufakat. Apabila cara kekeluargaan tidak memberikan jalan keluar, maka PENYEDIA JASA berhak untuk mengajukan tuntutan/gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak PENYEDIA JASA untuk menunjuk pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia.

K. Privasi

PENYEDIA JASA memandang kepentingan privasi PELANGGAN dengan serius. Semua hal yang terkait dengan pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data pribadi PELANGGAN diatur oleh Kebijakan Privasi masing-masing dari PENYEDIA JASA, yang terpisah dari Syarat dan Ketentuan ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bagaimana PENYEDIA JASA menangani data pribadi Anda, silakan merujuk pada Kebijakan Privasi kami yang dapat diakses melalui:
  1. LINK NET: https://www.firstmedia.com/about/privacy-notice
  2. XL: https://www.xlaxiata.co.id/id/kebijakan-privasi.

L. HAKI

PENYEDIA JASA memiliki berbagai macam merk dan logo yang seluruhnya dilindung oleh hukum yang berlaku di Indonesia seperti PELANGGAN mengakui dan menyetujui bahwa Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI) milik PENYEDIA JASA yang digunakan atau ditampilkan pada Layanan tidak boleh disalin, digunakan, diaplikasikan, dan diimplementasikan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa izin tertulis sebelumnya dari PENYEDIA JASA dan/atau pihak lainnya yang memiliki HAKI yang terdapat dalam Layanan. PENYEDIA JASA dan pihak ketiga berhak menuntut penggunaan HAKI secara tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku.

M. Dukungan Layanan

  1. Guna meningkatkan kualitas layanan yang disediakan kepada para PELANGGAN serta demi pengamanan jaringan internal, PENYEDIA JASA berhak untuk melakukan perawatan berkala (scheduled maintenance) yang akan diumumkan selambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal dilakukannya perawatan berkala (scheduled maintenance) tersebut. PENYEDIA JASA juga berhak untuk melakukan tindakan pengamanan darurat yang akan diikuti pemberitahuan melalui email dan/atau SMS kepada PELANGGAN.
  2. Pertanyaan, perubahan data, dan/atau keluhan PELANGGAN mohon disampaikan melalui kanal berikut ini: Contact Center First Media melalui telepon (021) 2559 6595 atau 1500 595 atau customer.service@linknet.co.id.

N. Lain-lain

  1. Ketentuan ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya formulir oleh PELANGGAN, pada saat PELANGGAN menyatakan persetujuannya melalui telepon pada saat petugas PENYEDIA JASA meminta persetujuan PELANGGAN melalui telepon, setelah PELANGGAN melakukan centang pada kolom yang disediakan saat mengisi formulir registrasi online, dan/atau setelah PELANGGAN melakukan pembayaran LAYANAN FIRST MEDIA.
  2. Apabila telah terjadi suatu pertentangan atau ditemukannya ketidaksesuaian antara Ketentuan ini dengan dokumen lain yang saling berhubungan dalam penyediaan Layanan yang disediakan oleh PENYEDIA JASA, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Ketentuan ini.
  3. PELANGGAN dengan ini menjamin bahwa seluruh data yang diberikannya adalah sepenuhnya benar dan akurat.
  4. LAYANAN FIRST MEDIA beserta Ketentuan ini dapat dialihkan oleh PENYEDIA JASA yang dikarenakan adanya aksi korporasi yang menyebabkan pengalihan atas LAYANAN FIRST MEDIA beserta Ketentuan ini kepada pihak ketiga. Atas pengalihan tersebut, PENYEDIA JASA akan melakukan pemberitahuan kepada PELANGGAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. PENYEDIA JASA berhak sewaktu-waktu mengurangi, menambah atau mengubah Layanannya termasuk dengan perubahan harga dengan pertimbangan diwajibkan oleh instansi yang berwenang, layanan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, dan/atau pertimbangan-pertimbangan lain. PENYEDIA JASA dapat memberitahukan terlebih dahulu melalui pengumuman di salah satu saluran PENYEDIA JASA, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada email, SMS broadcast, website, dan teks berjalan (running text), atau pada media-media lainnya, kecuali perubahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
  6. PENYEDIA JASA memiliki hak untuk mengubah, memodifikasi, menambah, menghapus, dan/atau mengoreksi Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, baik secara sebagian ataupun seluruhnya dari waktu ke waktu berdasarkan diskresi dari PENYEDIA JASA dan akan demi hukum secara serta merta mengikat PELANGGAN. Dengan demikian, PELANGGAN dianjurkan untuk membaca dan mempelajari Syarat dan Ketentuan ini secara berkala agar dapat mengetahui adanya perubahan tersebut. Dengan terus mengakses dan menggunakan LAYANAN FIRST MEDIA setelah perubahan terhadap Ketentuan ini, PELANGGAN sepakat dan menyetujui setiap perubahan tersebut.
  7. PENYEDIA JASA tidak bertanggung jawab atas setiap perbuatan tidak jujur, tindak pidana, penipuan, kelalaian, pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan, atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan PENYEDIA JASA.
  8. Isi dan pelaksanaan ketentuan ini tunduk kepada peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah jurisdiksi Republik Indonesia.
  9. Dalam hal timbulnya perselisihan akibat isi dan pelaksanaan ketentuan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah langsung antara PELANGGAN dan PENYEDIA JASA.
  10. Apabila PELANGGAN dan PENYEDIA JASA tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, maka PELANGGAN dan PENYEDIA JASA sepakat untuk menempuh jalur hukum dan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum.
  11. PENYEDIA JASA dan PELANGGAN sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 ayat (2), (3), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang dipahami bahwa pengakhiran perjanjian memerlukan putusan hakim.